Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 08 Oktober 2025
home masjid detail berita

Mengenal Perbedaan Antara Masjid Jami, Agung, dan Raya

hasanah syakim Kamis, 23 Desember 2021 - 20:08 WIB
Mengenal Perbedaan Antara Masjid Jami, Agung, dan Raya
Masjid Islamic Center di Mataram, Lombok, NTB. Foto: Pixabay.
LANGIT7.ID, Jakarta - Masjid sebagai tempat ibadah bagi umat muslim, tak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja namun memiliki ragam kegunaan. Jenis masjid dan kegunaan tersebut dibedakan tergantung lokasi keberadaan serta fungsinya, jenis masjid ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Selain ditetapkan oleh Kemenag, jenis masjid juga ditetepkan oleh pemerintah setempat atas rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Penetapan jenis masjid ini biasanya juga berdasarkan faktor sejarah, kapasitas jemaah dengan mempertimbangkan beberapa fasilitas utama, serta penunjang yang harus dipenuhi setiap masjid tergantung dari jenis masjidnya.

Secara garis besar asal-usul penamaan tersebut bermakna sama ialah masjid besar, akan tetapi Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyebutkan bahwa masjid jami sebagai masjid besar utama untuk di tingkat kelurahan atau desa. Selain itu, masjid agung sebuah masjid untuk di tingkat kabupaten atau kota, sedangkan masjid untuk tingkat provinsi diberi sebutan sebagai masjid raya.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Ormas Islam Serius Garap Wakaf

Dengan beberapa jenis masjid dan penamaan yang berbeda, jika Sahabat Langit7 bingung dengan keberadaan beragam masjid yang kerapkali ditemui terkait Masjid Jami, Masjid Agung serta Masjid Raya. Berikut perbedaan antara Masjid Jami, Masjid Agung, Masjid Raya serta kriteria dan persyaratan untuk bisa dikukuhkan sebagai masjid yang terkait, antara lain:

Masjid Jami

Sebuah masjid yang dijadikan sebagai pusat keagamaan untuk wilayah pedesaan atau kelurahan yang ada di pusat pemukiman masyarakat. Proses untuk ditetapkan sebagai masjid jami terdapat beberapa kriteria, persyaratan serta fasilitas yang harus dimiliki sebuah masjid.

Kriteria dan persyaratan untuk menjadi masjid jami sebagai berikut:

1. Berada di pusat pedesaan, kelurahan pemukiman warga dan dibiayai oleh pemerintah Desa atau Kelurahan dan swadaya masyarakat.
2. Menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah desa atau kelurahan dan warga.
3. Kepengurusan masjid dipilih dan ditetapkan oleh Pemerintah tingkat desa atau kelurahan.

Fasilitas yang harus dimiliki masjid jami sebagai berikut:

1. Memilikiruang shalat yang mampu menampung hingga 1.000 jemaah, lengkap dengan garis shafnya.
2. Menyediakan alat shalat wanita (mukenah) bersih minimal 10 unit serta tempat untuk menyimpannya.
3. Memiliki satu ruang tamu .
4. Memiliki ruang serbaguna (aula).
5. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita minimal memiliki keran
sebanyak 20 keran, MCK minimal lima unit, yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh jemaah dan imam.
7. Memiliki sound sistem yang memadai dan telah diakustik.
8. Memiliki sarana sarana listrik yang mencukupi dan genset.

Masjid Agung

Masjid Agung adalah sebuah jenis masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota tersebut. Masjid agung menjadi pusat kegiatan keagamaan bagi pemerintah dan masyarakat muslim di tingkat Kebupaten atau Kota.

Baca Juga: Agrinex Ecotourism, Kampung Agrowisata yang Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Pandeglang

Beberapa contoh masjid yang ditetapkan sebagai masjid agung di antaranya Masjid An-Nur Riau, Masjid Islamic Center Samarinda Kaimantan Timur, Masjid agung Semarang Jawa Tengah, Masjid Al-Markaz Al-Islami Sulawesi Selatan, serta banyak lagi yang lainnya.

Kriteria dan persyaratan untuk menjadi masjid agung sebagai berikut:

1. Dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota dan swadaya masyarakat muslim dalam wilayah Kabupaten atau Kota.
2. Kepengurusan masjid ditetapkan oleh Bupati atau Walikota atas rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
3. Memiliki minimal satu imam besar, tiga orang imam rawatib, dan dua orang muadzin yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota atas rekomendasi Kantor Kemenag di Kabupaten atau Kota.
4. Melakukan rapat pleno minimal satu kali setahun.
5. Bangunan berada di dekat Alun-Alun Kabupaten atau Kota.

Fasilitas yang harus dimiliki masjid agung sebagai berikut:

1. Memiliki ruang shalat yang mampu menampung 8.000 jemaah lengkapdengan garis shaf
2. Menyediakan alat shalat wanita (mukenah) bersih minimal 50 unit serta tempat penyimpanannya.
3. Memilikidua ruang tamu khusus (VIP).
4. Memiliki ruang serbaguna (aula) dengan kapasitas 300 tempat duduk.
5. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita serta minimal memiliki keran sebanyak 100 keran, toilet minimal 40 unit, dan MCK minimal 130 unit yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh Jemaah dan Imam.
6. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 5.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus.

Masjid Raya

Masjid yang terletak di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai masjid raya yang dijadikan sebagai pusat aagama Islam di tingkat Provinsi. Beberapa contoh masjid raya yaitu Masjid raya Medan, dan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Kriteria dan persyaratan untuk menjadi masjid raya sebagai berikut:

1. Dibiayai oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD dan dana masyarakat
2. Kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kementerian Agama Provinsi
3. Memiliki fasilitas atau bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, took, aula, perpustakaan penginapan, dan sekolah atau yayasan pendidikan.
4. Sistem administrasi perkantoran dan kesekretariatan serta ketatausahaan yang akuntable.
5. Memiiki minimal satu imam besar, lima orang imam rawatib,dan tiga orang Muadzin yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kementerian Agama Provinsi.
6. Memilikisertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Provinsi
7. Status tanah bersertifikat tanah wakaf.

Fasilitas yang harus dimiliki masjid agung sebagai berikut:

1. Memiliki ruang shalat yang menampung 10.000 jemaah, lengkap dengan garis shaf.
2. Menyediakan alat shaat wanita (mukenah) minimal 100 unit beserta ruang penyimpanannya.
3. Memiliki minimal dua ruang tamu khusus (VIP).
4. Memiliki ruang serbaguna (aula) dengan kapasitas minimal 500 tempat duduk.
5. Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita sebanyak 300 keran, toilet sebanyak 150 unit, dan MCK sebanyak 100 unit yang terjamin kebersihannya.
6. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 10.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruang khusus.
7. Memiliki sarana untuk penyandang difabilitas.

Baca Juga: Bos PO Haryanto Wajibkan Kru Berhenti saat Waktu Salat Tiba

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 08 Oktober 2025
Imsak
04:09
Shubuh
04:19
Dhuhur
11:44
Ashar
14:44
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan