LANGIT7.ID, Jakarta - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang membantu mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).
Hal tersebut disampaikannya dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu (1/1). Berkat kehadiran Erick, pihak Kejaksaan bisa menuntaskan dua kasus megakorupsi tersebut.
Baca juga: Jubir KPK Klaim Lembaganya Bekerja Simultan dan Terintegrasi"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya. Sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Burhanuddin menyatakan pihak Kejaksaan menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Dalam kasus Jiwasraya, Burhanuddin menjelaskan beberapa narapidana divonis seumur hidup. Sedangkan dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati.
Terkait kerugian yang dialami oleh negara, Burhanuddin menyebutkan negara dirugikan senilai Rp16,8 triliun dari korupsi Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari Asabri. Tak hanya itu, Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya memenangkan 1.852 perkara korupsi di sepanjang tahun 2021. Bahkan, Kejaksaan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.
Baca juga: Komnas HAM: Hukuman Mati Tak Efektif Berantas Korupsi"Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, USD 763.080, dan SGD 32.900. Ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar," ungkap Burhanuddin.
Selama 2021, lanjutnya, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun. Di sisi lain, pihaknya pun berhasil menegakkan integritas pegawai melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 dan melaksanakan keadilan restoratif terhadap 346 perkara.
"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," tuturnya.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, Kejaksaan juga berhasil menangkap 137 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, dengan rincian 88 orang dari perkara tindak pidana khusus dan 49 dari perkara tindak pidana umum. "Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," imbuhnya. (Sumber: Antaranews)
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Identik dengan Penangkapan(asf)