Masjid Istiqlal Jakarta, yang merupakan masjid terbesar di Indonesia, meniadakan salat Idu Adha sesuai imbauan pemerintah. Menurut MUI, Shalat Idul Adha di rumah tanpa khotbah tetap sah.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta umat Islam di Indonesia melaksanakan Shalat Id Idul Adha di rumah selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau mengatakan, pelaksanaan Shalat Ied Idul Adha di rumah sesuai dengan fatwa lembaga keagamaan.
Pemerintah bersama MUI, sejumlah ormas Islam serta alim ulama yang hadir dalam pertemuan sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha.
Gus Yasin pernah memberikan pesan agar masyarakat memakmurkan masjid. Jangan sampai rumah ibadah ini dibangun megah tapi kosong saat waktu-waktu shalat.
Pemerintah membatasi berbagai kegiatan selama penerapan PPKM darurat, termasuk shalat berjamaah. Berikut penjelasan lengkap terkait hukum sholat di rumah.
Rumah ibadah umat Muslim memilik banyak sebutan di Indonesia yaitu masjid, surau, mushala dan langgar. Namun sama-sama untuk shalat berjamaah umat Muslim.