PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi memperkuat literasi keuangan syariah melalui pembekalan bagi lebih dari 90 dai. Sinergi ini menegaskan komitmen BSI membangun ekosistem dakwah dan ekonomi syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan menyejahterakan umat.
Sekjen Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menegaskan peran strategis zakat dan wakaf sebagai pilar utama kesejahteraan umat dalam ajang ISEF 2025. Ia menyerukan gerakan wakaf uang dan optimalisasi zakat nasional demi mengentaskan kemiskinan serta memperkuat ekonomi sosial Islam di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan batas akhir sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) adalah 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mendorong penerapan tertib halal sebagai strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban hukum, demi memperkuat ekosistem halal nasional.
BPJPH RI bersama Kementerian Agama memperkuat sinergi nasional melalui Rapat Koordinasi Business Matching Layanan Sertifikasi Halal 2025. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata percepatan sertifikasi halal, pembangunan UPT di 11 provinsi, serta penguatan ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Kuliner halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi simbol budaya dan identitas bangsa. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan pentingnya kuliner halal sebagai kekuatan budaya nasional dalam ajang IN2HCC di ISEF 2025, sekaligus bagian dari percepatan Wajib Halal 2026.
Bank Indonesia memperkuat fondasi ekonomi syariah nasional dengan meluncurkan empat program strategis yang menegaskan posisi Indonesia di panggung global.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan masjid harus jadi pusat kemandirian dan ekonomi umat. Kemenag dorong transformasi masjid lewat program MADADA Fest 2025.
BAZNAS RI mendorong penguatan zakat digital dan sinergi daerah untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional. Langkah ini dinilai strategis membangun kesejahteraan dan ekonomi umat di seluruh Indonesia.
BPJPH resmi menandatangani kerja sama dengan 10 lembaga strategis untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Indonesia pusat halal dunia dan penggerak ekonomi umat.