Dana kelolaan haji Indonesia menunjukkan pertumbuhan impresif mencapai Rp166,7 triliun pada 2023 dengan proyeksi Rp170,5 triliun di 2024. BPKH fokus pada pengelolaan melalui instrumen keuangan syariah yang aman dan pembentukan anak usaha untuk mengoptimalkan dampak ekonomi. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat untuk memaksimalkan manfaat bagi perekonomian nasional.
Bank Muamalat memperkuat posisinya di industri keuangan syariah dengan menjadi bank kustodian BPKH. Kerja sama strategis ini membuka peluang pengelolaan dana haji yang lebih efisien dan transparan. Sebagai pionir bank syariah, Bank Muamalat berkomitmen memberikan layanan kustodian terbaik sesuai prinsip syariah bagi investor Indonesia.
Bank Muamalat menjalin kerja sama dengan Sahid Tour & Travel untuk penyaluran pembiayaan haji khusus ProHajj Plus dengan target Rp50 miliar per tahun dan ticket size Rp70 juta per nasabah. Sebagai bank yang menguasai 56% pangsa pasar haji khusus dan didukung BPKH sebagai pemegang saham pengendali, Bank Muamalat menjadikan segmen haji dan umrah sebagai fokus bisnis utama untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kementerian Agama RI berencana melibatkan TNI sebagai petugas haji 2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah. Wamenag mengusulkan 50-60% personel TNI berpangkat di bawah kapten akan dilibatkan sebagai petugas haji, sementara sisanya dari organisasi masyarakat. Usulan ini masih dalam kajian mendalam.
Pencapaian dana haji Indonesia yang tembus Rp 118 triliun menjadi momentum penting transformasi pelayanan jamaah. Pembentukan badan khusus penyelenggara haji di era Presiden Prabowo menandai komitmen pemerintah untuk menghadirkan pengelolaan yang lebih profesional sekaligus memperkuat investasi di Arab Saudi.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) kembali mengamanahkan Laznas PPPA Daarul Quran sebagai mitra kemaslahatan pada program pembangunan Rumah Yatim Persaudaraan Muslim (Salimah) dan pembangunan ruang kelas baru Pondok Pesantren Al-Hikmah Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menghadirkan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan setelah libur Lebaran 2024.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286, yang harus dibayar tiap jamaah Rp56 juta.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berupaya memperbaiki pelayanan serta pengelolaan dana haji. Salah satu upayanya menjalin kerja sama dengan Fakultas Ekonomika
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022
Nilai tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH dengan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937.