Di balik dimensi spiritualnya yang dalam, puasa memiliki batasan hukum yang presisi. Memahami enam perkara pembatal bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya menjaga integritas penghambaan.
Membayar fidyah bukan sekadar gugur kewajiban lewat hitungan angka di atas kertas, melainkan tentang kualitas empati yang diukur dari rasa kenyang seorang miskin melalui sepiring hidangan yang layak.
Di tengah kewajiban Ramadhan, syariat membuka celah bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengutamakan nyawa di atas rasa lapar, sebuah bentuk kasih sayang yang menempatkan fidyah sebagai pengganti.
Menjelang bulan suci, Islam menetapkan zona larangan puasa di paruh kedua Syaban. Sebuah instrumen fiqih untuk memisahkan antara ibadah sunnah dan kewajiban utama agar ruhani tidak jenuh.
Kewajiban puasa ternyata merupakan warisan tua yang melintasi berbagai risalah kenabian. Dari kebiasaan Dawud hingga hari kemenangan Musa, menahan diri adalah bahasa universal kaum bertauhid.
Jauh sebelum menjadi ritual penyucian jiwa, kata shaum telah lama hidup dalam napas bahasa Arab kuno sebagai perlambang keteguhan, kebisuan Maryam, hingga kuda yang mematung di tengah debu.
Larangan puasa selepas pertengahan Syaban mengundang perdebatan ulama. Antara makruh dan pemeliharaan stamina, syariat mengatur agar umat Islam tidak lemas sebelum maraton Ramadan bermula.
PP PERSIS secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan itu berdasarkan perhitungan hisab imkan ru'yah oleh Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1446 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dalam sidang isbat yang dilakukan Jumat (28/2/2025) malam menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Mulai puasa tahun 1446 H/2025 potensi berbeda, tapi lebaran sepakat bersama. Sebab menurut kriteria MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), pada tanggal 28 Februari 2025 untuk imkanurru'yah (imkanur rukyat-red) di Indonesia hanya bisa terpenuhi di Aceh.