Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berharap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dapat menjaga aspek pembinaan kekuatan, dan penggunaan kekuatan TNI dari sisi profesional dan sisi kesejahteraan.
Meutya mengatakan, seluruh fraksi menyatakan setuju dengan pengangkatan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI. Sehingga tidak dilakukan pemungutan suara dalam rapat internal Komisi I DPR.
Dalam pemaparannya, Laksamana Yudo Margono akan menindak tegas prajuritnya yang bersikap arogan kepada masyarakat. Yudo menyebut TNI harus menyatu dan hadir di tengah rakyat sebagai pemecah masalah dengan sikat humanis.
Muhammad Farhan menilai penunjukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI sudah tepat. Farhan mengatakan Yudo sosok pemimpin militer yang memiliki banyak pengalaman dan malang melintang di berbagai penugasan.
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surpres tersebut menyatakan KSAL Yudo dipilih untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya syarat tinggi badan bagi taruna pria adalah 163 sentimeter, lalu aturan baru menjadi 160 sentimeter. Sementara untuk wanita dari 157 centimeter diturunkan menjadi 155 sentimeter.
Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang. Sementara Yudo masih memiliki sisa satu tahun sebelum memasuki masa pensiun tahun depan.
Seorang oknum jenderal TNI menembaki sejumlah kucing liar di Sesko TNI Bandung. Pelaku menggunakan senapan angin pribadinya untuk menyakiti binatang tersebut.
Pendekatan penyelesaian masalah di Papua tidak boleh hanya mengutamakan pendekatan senjata. Melainkan juga harus melalui pendekatan kesejahteraan yang komprehensif dan strategis.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, jabatan Panglima TNI merupakan posisi puncak yang sangat penting dan strategis untuk memimpin TNI sebagai alat pertahanan negara. Maka perlu integritas dalam menjalankannya.
Pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI (Kepres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Cara paling mudah untuk meng-klaim suatu wilayah laut adalah dengan mengerahkan angkatan laut dan juga nelayan di wilayah tersebut, ini dilakukan oleh China dalam klaim atas Laut China Selatan.