Transformasi yang dibawa Islam, adalah menjadikan perempuan subjek yang memiliki martabat dan hak hukum, sekaligus menetapkan struktur sosial yang dianggap sesuai dengan fitrah.
Dalam pandangan Islam, relasi suami-istri bukan sekadar kontrak biologis atau urusan domestik. Ia adalah kemitraan spiritual dan sosial yang berpijak pada rasa hormat, cinta, dan tanggung jawab.
Pemandangan itu bukan anomali. Justru begitulah wajah keterlibatan sosial muslimah pada masa Rasulullah. Mereka hadir di ruang-ruang publik, ikut menentukan arah kehidupan masyarakat, dengan tetap menjaga tuntunan agama.
Setelah sekian lama umat Islam tertidur panjang seperti Ashabul Kahfi dalam gua, kini mereka bangkit. Lirih pada awalnya, lalu lantang, hingga tak bisa lagi diabaikan.
Di antara kutukan perempuan yang paling monumental ialah menstruasi. Teologi menstruasi ini kemudian menyatu dengan berbagai mitos yang berkembang dari mulut ke mulut (oral tradition) ke berbagai belahan bumi.
Semua ayat yang membicarakan tentang Adam dan pasangannya, sampai keluar ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (dlamir mutsanna).
Islam memuliakan perempuan dengan memberikan hak-hak yang seimbang dalam pernikahan. Perempuan bukan objek seksual, melainkan mitra sejajar yang memiliki peran penting dalam keluarga. Syariat pernikahan dalam Islam bertujuan menjaga harkat martabat perempuan dan melindungi fungsi reproduksi secara bermartabat.