Allah mengistimewakan Ramadhan melalui kehadiran Lailatul Qadar, satu malam yang melampaui dimensi seribu bulan. Peristiwa ini menjadi momentum puncak bagi umat Islam untuk meraih pembersihan dosa secara total.
Ketika batasan moral kian kabur dan kejahatan kolektif menjadi lumrah, peringatan tentang runtuhnya tanah dan perubahan rupa manusia menjadi alarm sosiologis yang tak bisa diabaikan begitu saja.
Ushul al-Fiqh hadir sebagai filsafat hukum yang menjaga keseimbangan antara wahyu dan rasionalitas. Ia menjadi tulang punggung yang menjamin kepastian hukum sekaligus fleksibilitas di tengah zaman.
Muawiyah tak hanya mewarisi kekuasaan, tapi juga mengukir tafsir atas takdir. Doa Nabi yang ia sebarkan menjadi dasar narasi: bahwa segala yang terjadi, termasuk kekuasaan dan penindasan, semata-mata kehendak Tuhan.
Dari sudut pandang studi Al-Quran, kewajiban mempercayai adanya takdir tidak secara otomatis menyatakannya sebagai satu di antara rukun iman yang enam. Al-Quran tidak menggunakan istilah rukun untuk takdir.
Mengapa rerumputan itu tumbuh subur, dan mengapa pula ia layu dan kering. Berapa kadar kesuburan dan kekeringannya, kesemuanya telah ditetapkan oleh Allah SWT, melalui hukum-hukum-Nya yang berlaku pada alam raya ini.
Kebijakan memopulerkan doa ini, dinilai oleh banyak pakar sebagai bertujuan politis, karena dengan doa itu para penguasa Dinasti Umayah melegitimasi kesewenangan pemerintahan mereka, sebagai kehendak Allah.