Wewangian palsu telah ditemukan mengandung DEHP yang telah diklasifikasikan oleh Badan Perlindungan Lingkungan sebagai kemungkinan karsinogen manusia. Beberapa telah ditemukan memiliki kadar urin.
Bahan-bahan tersebut merupakan zat berbahaya bagi kesehatan jika terkandung dalam obat, makanan, dan kosmetik. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal pengawasan Obat dan Makanan Nomor 00386/C/SK/II/90.
Ada banyak kosmetik dalam berbagai jenis dan merek beredar di pasaran. Setiap produk memiliki keunggulan dan kekurangannya, baik kualitas maupun harga.
BPOM menemukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang didominasi bahan pewarna dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10. Kedua pewarna tersebut diketahui merupakan bahan berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Kosmetik wajib halal karena berpotensi terserap pori-pori tubuh. Kondisi lainnya seperti pemakaian lisptik untuk bagian bibir, bahkan bisa sampai tertelan.
Serum wajah merupakan cairan bertekstur ringan dan umumnya tidak mengandung minyak, sehingga mudah diserap oleh kulit. Produk ini hadir dalam berbagai bentuk, seperti gel, krim, dan lainnya.
Jika ingin menggunakan produk kecantikan hendaknya cek tanggal kadaluarsa. Jika tanggal kadaluarsa tidak ditemukan di produk makeup, Sahabat bisa mengamati melalui produknya.
Bagaimana hukumnya berwudhu saat masih menggunakan kosmetik waterproof? Penting dipahami berwudhu mewajibkan bagian-bagian tubuh yang dibasuh terkena air.
Kebiasaan baru dalam bekerja dan beraktivitas, telah mengubah perilaku konsumen saat ini sekaligus menjadi hint untuk mendapatkan gambaran bagaimana tren makeup di tahun mendatang.
Bagi seorang muslimah hendaknya selektif dalam membeli kosmetik, karena masih banyak jenis dan merek kosmetik yang belum bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama produk kosmetik impor.