LANGIT7.ID, Jakarta -
Kosmetik wajib halal karena berpotensi terserap pori-pori tubuh. Kondisi lainnya seperti
pemakaian lisptik untuk bagian bibir, bahkan bisa sampai tertelan.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta agar masyarakat, menggunakan kosmetik halal.
LPPOM MUI, Susiyanti,
kosmetik seperti lipstik bisa berpotensi tertelan ketika digunakan. Sementara sabun atau krim, berpotensi terserap oleh tubuh penggunanya.
"Karena adanya potensi itu, maka kosmetik harus halal. Sebab, bisa jadi bahan bakunya menggunakan dari sumber yang kritis dan tidak halal," kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Intip Strategi Brand Retail Kosmetik dan Kesehatan Bersaing di Industri KecantikanSelain itu beberapa kosmetik juga tidak tembus air, sehingga menjadi penghalang ketika berwudhu. Untuk itu, perlu dipastikan titik kritis ketika memilih satu produk kosmetik.
"Saya sempat beberapa kali melihat beberapa orang, bahwa mereka wudhu terlebih dulu lantas bedakan, dan baru salat. Di situlah letak titik kritis bagi masyarakat untuk mencari kosmetik halal," katanya.
Lebih lanjut, Susiyanti juga mengungkapkan, penggunaan alkohol dalam kosmetik perlu menjadi perhatian tersendiri. Bahan alkohol untuk kosmetik ini biasanya terdapat pada masker gelatin.
"Intinya adalah alkohol tidak berasal dari khamr, yaitu minuman memabukkan. LPPOM MUI juga memastikan bahwa alkohol dari hasil fermentasi itu bebas dari media dan bahan babi," tambahnya.
(bal)