MUI mendorong reformasi regulasi integrasi zakat dan pajak agar zakat diakui sebagai pengurang langsung pajak, menciptakan sistem fiskal yang lebih adil bagi umat Islam dan memperkuat ekonomi syariah Indonesia.
BAZNAS dan Kemnaker memfasilitasi mustahik mengikuti program magang di Jepang. Sebagian peserta telah bekerja dengan penghasilan bersih Rp8 juta hingga Rp20 juta per bulan.
BAZNAS gelar BAZNAS Fundraising Forum di Bandung untuk memperkuat kolaborasi dengan LAZ, tingkatkan profesionalisme amil, dan bangun kepercayaan publik melalui pengelolaan zakat yang transparan serta berbasis ilmu.
BAZNAS dan POROZ memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah demi mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
BAZNAS RI menyerahkan rekomendasi pembentukan dua LAZ baru kepada Yayasan Ummul Quro Bogor dan Rumah Qur'an Jatinangor guna memperluas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia.
BAZNAS RI terus memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah melalui penerapan ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 guna meningkatkan kualitas layanan, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan muzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.
Ketentuan fikih dan data sosiologi menunjukkan bahwa penyaluran zakat kepada delapan asnaf merupakan pilar ibadah yang krusial untuk menghapus kapitalisme ekstrem serta mengukuhkan persaudaraan.
Studi teks Al-Quran dan data filantropi membuktikan bahwa pengaitan konsisten antara ibadah salat dan kewajiban zakat berfungsi sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan global.
Pakar spiritual dan data ekonomi membuktikan bahwa kedalaman batin melalui salat khusyuk memicu penguatan solidaritas sosial berupa penyaluran zakat dan sedekah bagi kaum duafa.
BAZNAS mendorong zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai solusi pembiayaan iklim global untuk membantu masyarakat miskin menghadapi krisis lingkungan.