BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000. Simak pedoman lengkap dan aturan penyesuaian harga beras di tiap daerah.
Membangun gedung megah dengan uang zakat adalah langkah berisiko. Syariat menuntut pemisahan tegas antara dana operasional kantor dan dana santunan yang menjadi hak mutlak orang-orang sengsara.
Lembaga amil bukanlah pemilik harta umat, melainkan sekadar jembatan. Yusuf Qardhawi mengingatkan bahwa setiap rupiah zakat yang berubah menjadi dinding kantor harus memiliki pertanggungjawaban syari yang ketat.
Bukan sekadar tempat shalat, masjid di wilayah konflik adalah pusat pertahanan jati diri muslim. Yusuf Qardhawi menilai pembangunan masjid di daerah tertekan sah menggunakan dana zakat sebagai bentuk jihad modern.
Datuk Ghazali dari WZWF menyerukan arsitektur baru filantropi global untuk menjawab krisis kemanusiaan dan ketimpangan dunia. Ia memuji Indonesia dan BAZNAS sebagai rujukan tata kelola zakat-wakaf paling maju, termasuk peran besar dalam bantuan untuk Gaza, Aceh, dan wilayah rentan lainnya.
Pengumpulan zakat di Indonesia masih jauh dari potensi Rp327 triliun. MUI mendorong revisi UU Zakat, kewajiban bayar zakat bagi muslim berpenghasilan nisab, serta penetapan zakat sebagai pengurang pajak agar penghimpunan nasional lebih optimal.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan besarnya potensi zakat dan ekosistem filantropi Islam (ZISWAF) untuk mengatasi kemiskinan global. Dalam ICONZ ke-9, ia mendorong tata kelola yang kuat, inovasi program pemberdayaan, serta kolaborasi lintas sektor agar zakat memberi dampak global dan kemanusiaan yang berkelanjutan.
BAZNAS RI menggelar Insightful Talk bertajuk Digital Philanthropy and Entrepreneurship bersama mahasiswa UIN Jakarta. Melalui riset zakat dan digitalisasi, BAZNAS menegaskan komitmen memperkuat tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan berdaya guna untuk kesejahteraan umat.
BAZNAS RI mendorong pesantren dan UMKM binaannya untuk berperan aktif dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi bersama BGN dan Kemenag ini menjadi langkah strategis menggerakkan ekonomi umat serta memperkuat ketahanan gizi nasional berbasis pesantren dan zakat produktif.
Potensi zakat nasional mencapai Rp400 triliun namun baru terealisasi Rp42 triliun. Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menilai zakat dan pajak perlu dipadukan secara orkestra untuk transparansi dan pemerataan ekonomi umat, termasuk optimalisasi wakaf produktif di sektor pendidikan dan sosial.
BAZNAS RI merayakan Hari Santri Nasional 2025 dengan tasyakur khataman 30 juz Al-Quran oleh 11 santri Sekolah Cendekia BAZNAS di Bogor. Acara bertema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia ini menegaskan peran zakat dalam mencetak generasi Qurani berdaya.
BAZNAS RI mendorong integrasi fikih zakat klasik dan kontemporer untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat nasional. Melalui pendekatan Imam Syafii dan Imam Malik, BAZNAS ingin memastikan zakat tetap sah secara syariah dan relevan dengan dinamika ekonomi modern.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang membolehkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Fatwa ini menegaskan komitmen MUI dan BPJS dalam mewujudkan kesejahteraan umat secara berkeadilan.