Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat, 12 Agustus 2022, bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya sempat meliburkan pelayanan penerbitan SIM pada 1-8 Mei 2022 dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan pada siang pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada hari Ahad (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB.
Arus lalu lintas mulai ditutup dan dialihkan mulai pukul 09.00 WIB. Pengunjuk rasa ditahan di sekitaran Patung Kuda dan tidak diizinkan ke areal Istana.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Sambodo menerangkan, sambil menunggu pelaksanaan PP nomor 22 tahun 2021, di mana uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak yang rencana dalam PP itu berlaku 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.