Mulyanto mendesak Pemerintah benar-benar memelototi data ini secara intensif day to day. Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan DMO CPO ini benar-benar berjalan.
Kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu (19/1), baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter hari ini, Rabu (19/01/2022) berlaku di seluruh Indonesia.
Harga minyak goreng saat ini mencapai Rp25.000 per liter. Harga tersebut tercatat berada di atas harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat. Minyak goreng kemasan akan disiapkan untuk enam bulan ke depan.
Dalam aturan yang dikeluarkan Kemendag, HET minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp11.000 per liter/0,8 kg, sedangkan di pasaran saat ini harga minyak goreng jauh melampaui dari HET.
Harga minyak goreng saat ini sangat tinggi akibat adanya penurunan pasokan bahan baku minyak goreng di berbagai negara. Penduduk Indonesia sangat terdampak akibat kenaikan tersebut.
Mengacu pada Survei Pemantauan Harga (SPH) pekan pertama November 2021, perkembangan harga secara keseluruhan tetap terkendali dan diperkirakan inflasi sebesar 0,16 persen (mtm).