LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat yang mempunyai gejala batuk pilek diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara Yudi Dimyati mengatakan masyarakat dengan kategori lanjut usia (lansia) dan pasien komorbit juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga sesuai dengan kondisi dan tempat beraktivitas masing-masing," kata Yudi dalam keterangan tertulis Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka sejak Rabu kemarin.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Buka Masker, Ini Ketentuan BarunyaMenurut Yudi, kebijakan tersebut menunjukkan peralihan dari pandemi menuju endemi sudah di depan mata serta situasi Covid-19 di tanah Air berangsur membaik.
"Situasi pandemi yang semakin membaik diperkuat dengan hasil sero survei yang dilakukan pemerintah menjelang mudik lebaran, menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat Jawa-Bali telah memiliki antibodi yang baik," ungkapnya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pantauan Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa varian baru Omicron BA2 sudah dominan di Indonesia, namun tidak terjadi lonjakan kasus yang tinggi.
"Kebijakan ini salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi. Di mana masyarakat yang berada di luar ruangan yang tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik diwajibkan tetap menggunakan masker," terang Yudi.
Baca Juga: Masker dan Essential Oil Paling Banyak Diburu Selama 2021Kendati demikian, Yudi menyampaikan bahwa transisi menuju endemi Covid-19 juga dipengaruhi oleh perilaku masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat sudah memahami cara mencegah penyebaran virus serta risiko kesehatan masing-masing pada penularan Covid-19.
"Walaupun situasi membaik namun bagi warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster diharapkan segera mengakses layanan vaksinasi Covid-19 seperti di Puskesmas atau sentra vaksinasi yang tersedia. Ini juga sudah dijadikan persyaratan bagi pelaku perjalanan luar dan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sehingga tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR," tutur Yudi.
(sof)