Transaksi NFT Dalam Pandangan Islam, Bolehkah?
Muhajirin
Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:29 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni, menjelaskan tuntunan umum seputar Non-Fungible Token (NFT) menurut syari'at. NFT merupakan aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti karya seni, musik, item dalam gim, foto, GIF, dan video.
NFT tidak bisa dijadikan alat tukar, tetapi bisa diperjualbelikan seperti aset fisik. Opensea.io merupakan salah satu marketplace tempat jual beli NFT. Lalu, Etherium (ETH) merupakan mata uang kripto atau cryptocurrency yang digunakan sebagai alat bayar.
Menurut Oni, ada beberapa tuntunan yang dapat menjadi pijakan transaksi NFT. Pertama, tahap kepemilikan karya cipta. Di antara hasil karya yang dijual itu didapatkan dengan cara halal, bukan plagiat atau sejenisnya, dimiliki secara sempurna, dan tidak mengandung konten negatif seperti pornografi.
Kedua, tahap proses NFT di antaranya memastikan bahwa NFT dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah dan riil. Ketiga, tahap pejualan NFT ke Opensea.io di antaranya harus jelas dan disepakati nilainya, kriteria, alat bayar, di mana, kapan diserahterimakan.
Keempat, tahap jual beli NFT oleh sesama investor di antaranya memastikan bahwa ada aset digital yang menjadi underlying asset, terjadi perpindahan riil NFT dan alat bayarnya. Kelima, hak dan kewajiban antara pihak jelas diketahui, hak-hak para pihak terjamin, memitigasi risiko, serta terhindar dari penyalahgunaan transaksi seperti untuk maksiat, menzalimi, atau merugikan.
"Pendapat ulama salaf dan khalaf, mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat adalah harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara'," kata Oni, dikutip Konsultasi Syariah Republika, Jum'at (21/1/2022).
Kemudian, keputusan Lembaga Fikih Organisasi Konferensi Islam menyebutkan, nama dagang, alamat, dan mereknya, serta hasil ciptaan dan hasil kreasi adalah hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya.
NFT tidak bisa dijadikan alat tukar, tetapi bisa diperjualbelikan seperti aset fisik. Opensea.io merupakan salah satu marketplace tempat jual beli NFT. Lalu, Etherium (ETH) merupakan mata uang kripto atau cryptocurrency yang digunakan sebagai alat bayar.
Menurut Oni, ada beberapa tuntunan yang dapat menjadi pijakan transaksi NFT. Pertama, tahap kepemilikan karya cipta. Di antara hasil karya yang dijual itu didapatkan dengan cara halal, bukan plagiat atau sejenisnya, dimiliki secara sempurna, dan tidak mengandung konten negatif seperti pornografi.
Kedua, tahap proses NFT di antaranya memastikan bahwa NFT dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah dan riil. Ketiga, tahap pejualan NFT ke Opensea.io di antaranya harus jelas dan disepakati nilainya, kriteria, alat bayar, di mana, kapan diserahterimakan.
Keempat, tahap jual beli NFT oleh sesama investor di antaranya memastikan bahwa ada aset digital yang menjadi underlying asset, terjadi perpindahan riil NFT dan alat bayarnya. Kelima, hak dan kewajiban antara pihak jelas diketahui, hak-hak para pihak terjamin, memitigasi risiko, serta terhindar dari penyalahgunaan transaksi seperti untuk maksiat, menzalimi, atau merugikan.
"Pendapat ulama salaf dan khalaf, mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat adalah harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara'," kata Oni, dikutip Konsultasi Syariah Republika, Jum'at (21/1/2022).
Kemudian, keputusan Lembaga Fikih Organisasi Konferensi Islam menyebutkan, nama dagang, alamat, dan mereknya, serta hasil ciptaan dan hasil kreasi adalah hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya.