home edukasi & pesantren

Pesantren Terafiliasi Terorisme, Persis: Data dan Kriterianya Harus Diuji Publik

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyoroti pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal ratusan pondok pesantren terafiliasi organisasi teroris. PP Persis mendesak BNPT melampirkan fakta hukum di mana data dan kriterianya bisa diuji publik.

Wakil Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zainuddin menjelaskan, terorisme termasuk tindak kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Menurut dia, pernyataan sepihak tanpa adanya fakta hukum hanya akan menurunkan kinerja penanggulangan terorisme di Indonesia.

"Saya khawatir cara-cara seperti ini akan memperkuat kecurigaan masyarakat tentang adanya upaya mendiskreditkan kelompok Islam tertentu. Yang rugi tentu bukan hanya BNPT tetapi juga secara keseluruhan program negara yang bisa saja jadi gagal menangani masalah terorisme yang sebenarnya," kata Ustaz Jeje dalam pernyataan tertulis yang diterima Langit7.id, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:Salah Ucap, Pelajar Muslim di Inggris Ini Dimasukkan Program Anti-Ekstremis

PP Persis menekankan, penyebutan sebuah lembaga pesantren berafiliasi dengan teroris harus benar-benar terverifikasi baik data dan kriterianya. Apa yang dimaksud berafiliasi dan tindakan teror apa saja yang telah, akan, atau mungkin terjadi.

"Jangan sampai dipahami bias," imbuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Ustaz Jeje menilai, penetapan suatu lembaga pendidikan berafiliasi pada teroris memiliki konsekuensi sangat besar dan berat yang ditanggung oleh lembaga atau pondok pesantren yang diduga terafiliasi organisasi teroris. Ia menambahkan, sangat layak bagi pesantren tertuduh melayangkan gugatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bnpt pp persis jeje zaenudin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya