Pemerintah Dorong Akselerasi Implementasi Sertifikasi Halal
Mahmuda attar hussein
Kamis, 03 Februari 2022 - 14:30 WIB
ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7
Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pengembangan industri halal di Tanah Air. Salah satunya melalui akselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya fokus kepada UMK. Di mana mereka akan mendapatkan berbagai fasilitasi terkait sertifikasi halal.
“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada di skala menengah dan besar. Fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah itu, dilakukan melalui alokasi anggaran yang disiapkan kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/2).
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama.
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK
Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal nol rupiah untuk pelaku UMK. Di antaranya mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu, tapi kemudian biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” terang Aqil.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya fokus kepada UMK. Di mana mereka akan mendapatkan berbagai fasilitasi terkait sertifikasi halal.
“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada di skala menengah dan besar. Fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah itu, dilakukan melalui alokasi anggaran yang disiapkan kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/2).
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama.
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK
Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal nol rupiah untuk pelaku UMK. Di antaranya mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu, tapi kemudian biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” terang Aqil.