Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pemerintah Dorong Akselerasi Implementasi Sertifikasi Halal

mahmuda attar hussein Kamis, 03 Februari 2022 - 14:30 WIB
Pemerintah Dorong Akselerasi Implementasi Sertifikasi Halal
ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7
Langit7, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pengembangan industri halal di Tanah Air. Salah satunya melalui akselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya fokus kepada UMK. Di mana mereka akan mendapatkan berbagai fasilitasi terkait sertifikasi halal.

“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada di skala menengah dan besar. Fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah itu, dilakukan melalui alokasi anggaran yang disiapkan kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/2).

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama.

Baca juga: Pemerintah Beri Insentif untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK

Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal nol rupiah untuk pelaku UMK. Di antaranya mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu, tapi kemudian biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” terang Aqil.

Selain itu, peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga, juga menjadi strategi untuk mempercepat sertifikasi halal UMK.

"Diharapkan sebanyak 80 persen UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga mengantongi sertifikasi halal," tambahnya.

Baca juga: Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Percepatan implementasi sertifikasi halal UMK akan dilakukan melalui pembentukan task force (gugus tugas) lintas Kementerian/Lembaga. Pihaknya menyebutkan, segala pembinaan dari pemerintah kepada pelaku usaha, perlu dikolaborasikan dalam bentuk task force yang lebih konkret, cepat, dan bisa melakukan proses sertifikasi halal dalam jumlah masif.

Mendukung hal itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Sapta Nirwandar menyebutkan, melalui sertifikasi halal akan membantu pelaku UMK dalam memperluas pemasaran produknya, hingga menembus pasar global.

Menurutnya, akselerasi sertifikasi halal penting untuk dilakukan. Sebab, selama ini konsumen Indonesia yang mayoritas muslim, kerap kali mempertanyakan kehalalan produk konsumsi yang mereka dapat.

“Ini memperlihatkan bahwa dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit,” tambah Sapta.

Baca juga: Kontribusi Signifikan di Tengah Pandemi, KSSK Perkuat Eskpor Nasional

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)