Mengapa Islam Haramkan Transgender? Ini Penjelasan MUI
Fajar adhitya
Rabu, 09 Februari 2022 - 11:00 WIB
Ilustrasi transgender. Foto: Langit7/iStock.
Islam mengharamkan dan melarang pemeluknya mengubah alat kelamin atau menjadi transgender. Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna kepada perempuan dan laki-laki.
Keharaman mengubah alat kelamin atau transgender telah dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin. Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda menjelaskan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya. Dalam kajian fiqih, hal itu dinamakan khunsa.
Baca Juga:Penjelasan Ulama, Jenazah Transgender Diurus Berdasar Kelamin Asal
Khunsa adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khunsa berbeda dengan transgender, dalam kajian fiqih, khunsa ini terbagi menjadi dua, yaitu khunsa musykil dan khunsa ghairu musykil.
"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan ke arah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya dilansir laman resmi MUI, Rabu (9/2/2022).
Sementara khunsa musykil sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khunsa musykil biasanya baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.
Keharaman mengubah alat kelamin atau transgender telah dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin. Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda menjelaskan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya. Dalam kajian fiqih, hal itu dinamakan khunsa.
Baca Juga:Penjelasan Ulama, Jenazah Transgender Diurus Berdasar Kelamin Asal
Khunsa adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khunsa berbeda dengan transgender, dalam kajian fiqih, khunsa ini terbagi menjadi dua, yaitu khunsa musykil dan khunsa ghairu musykil.
"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan ke arah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya dilansir laman resmi MUI, Rabu (9/2/2022).
Sementara khunsa musykil sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khunsa musykil biasanya baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.