Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 Juli 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Mengapa Islam Haramkan Transgender? Ini Penjelasan MUI

fajar adhitya Rabu, 09 Februari 2022 - 11:00 WIB
Mengapa Islam Haramkan Transgender? Ini Penjelasan MUI
Ilustrasi transgender. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Islam mengharamkan dan melarang pemeluknya mengubah alat kelamin atau menjadi transgender. Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna kepada perempuan dan laki-laki.

Keharaman mengubah alat kelamin atau transgender telah dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin. Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda menjelaskan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya. Dalam kajian fiqih, hal itu dinamakan khunsa.

Baca Juga: Penjelasan Ulama, Jenazah Transgender Diurus Berdasar Kelamin Asal

Khunsa adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khunsa berbeda dengan transgender, dalam kajian fiqih, khunsa ini terbagi menjadi dua, yaitu khunsa musykil dan khunsa ghairu musykil.

"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan ke arah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya dilansir laman resmi MUI, Rabu (9/2/2022).

Sementara khunsa musykil sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khunsa musykil biasanya baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.

Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.

Baca Juga: MUI Minta Tokoh Agama Ceramah Ujaran Perdamaian, Bukan Kebencian

Kiai Miftahul mengingatkan yang tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Allah melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.

Untuk itu, kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khunsa hukumnya diperbolehkan.

“Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan,” kata dia.

Sementara untuk pergantian alat kelamin baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon, kiai Miftahul Huda menegaskan, hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah SWT.

Kiai Miftahul Huda menerangkan bahwa banyak hukum fiqih terkait dengan khunsa mulai dari menutup aurat, shaf shalat di mana atau menjadi imam atau tidak bagi laki-laki atau perempuan.

Baca Juga: LGBT Marak di Medsos, UAS: Pemimpin Harus Buat Aturan Jaga Moral Masyarakat

Kemudian, pernikahannya apakah dia statusnya laki-laki atau perempuan, pembagian waris, dan termasuk pengurusan jenazahnya ketika wafat.

"Bagaimana memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa mensyukuri ciptaan Allah yang diberikan kepada kita. Allah memiliki kuasa untuk menciptakan kita secara sempurna atau tidak sempurna. Bagi yang tidak sempurna seperti yang memiliki alat kelamin ganda, sudah banyak solusinya di literatur-literatur kajian fiqih.

Dia mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya. Contoh, misalnya yang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan maupun sebaliknya, hal itu sangat dilarang agama.

“Dan sifat seperti itu adalah menyebabkan bisa jadi penyakit mental yang harus dijauhi dan bisa mendorong seseorang melakukan hal-hal yang dilarang Allah SWT, seperti homoseksual baik itu lesbi maupun gay,” ujar dia.

Baca Juga:Lebih Bahaya dari Covid-19, Konten LGBT di Internet Harus Diblokir Kominfo

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan