Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 Oktober 2025
home global news detail berita

Lebih Bahaya dari Covid-19, Konten LGBT di Internet Harus Diblokir Kominfo

ahmad zuhdi Selasa, 14 September 2021 - 20:05 WIB
Lebih Bahaya dari Covid-19, Konten LGBT di Internet Harus Diblokir Kominfo
Ilustrasi seorang anak kecil mendapatkan tayangan di luar segmentasi umur. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Beredarnya iklan singkat yang diduga bernuansa lesbian, guy, biseksual dan transgender (LGBT) menjadi sorotan. Pasalnya, iklan tersebut muncul di sela-sela tontonan anak-anak.

Anggota Komisi I DPR Sukmata mengungkapkan, pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet.

Baca Juga: Dua Skenario Penanganan Covid-19 di 2022, Begini Penjelasan Menkes

"Ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI Nomor 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI Nomor 19 tahun 2016)," kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai persoalan LGBT semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya. Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.

"Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial," ujarnya.

Ia mengingatkan pelaku bahwa ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal 6 miliar rupiah (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak. Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini.

Baca Juga: Pemerintah Belum Kabulkan Dana Abadi untuk Pondok Pesantren

"UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Ia melanjutkan, efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana mengingat sifatnya yang menular tadi dan apalagi sepertinya memang LGBT ini terorganisasi.

"Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat," katanya.

Selain itu yang bisa dilakukan DPR bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran. Doktor lulusan Inggris ini mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa kita atur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Rencanakan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga pada 2022

Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private.

"Saya sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa," ujarnya.

Baca Juga:

Gus Muhaimin Evaluasi Pelaksanaan PTM, Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kebakaran Lapas Tangerang, Fahri Hamzah: Paling Manusiawi Lapas Sukamiskin


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan