Pedoman Pengeras Suara Masjid Jangan Sampai Matikan Syiar Islam
Fajar adhitya
Selasa, 22 Februari 2022 - 09:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kementerian Agama menerbitkan edaran Menteri tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pedoman ini mendapat apresiasi dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
KH Cholil menilai Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tersebut sangat baik, terutama untuk masjid yang berdiri di perkotaan di wilayah padat penduduk. Meski begitu, Dosen UIN Syarif Hadayatullah ini mewanti-wanti agar pedoman pengeras suara tidak mematikan syiar Islam.
Ia meminta agar Kementerian Agama menguatkan aspek pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang tertulis pada poin lima edaran tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga:MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala
“SE. 05 thn 2022. Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik bagi umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat. Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” ciut KH Cholil pada akun Twitternya, dikutip Selasa (22/2/2022).
Diwartakan sebelumnya, MUI sebagai lembaga pun telah menyatakan apresiasinya kepada Kementerian Agama. Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai selaras dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
KH Cholil menilai Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tersebut sangat baik, terutama untuk masjid yang berdiri di perkotaan di wilayah padat penduduk. Meski begitu, Dosen UIN Syarif Hadayatullah ini mewanti-wanti agar pedoman pengeras suara tidak mematikan syiar Islam.
Ia meminta agar Kementerian Agama menguatkan aspek pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang tertulis pada poin lima edaran tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga:MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala
“SE. 05 thn 2022. Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik bagi umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat. Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” ciut KH Cholil pada akun Twitternya, dikutip Selasa (22/2/2022).
Diwartakan sebelumnya, MUI sebagai lembaga pun telah menyatakan apresiasinya kepada Kementerian Agama. Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai selaras dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).