home global news

Kemenag Minta Publik Tak Negatif Thinking Soal Pedoman Speaker Masjid

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib meminta masyarakat tidak berpikir macam-macam atau negatif thinking terkait pedoman speaker masjid. Ia menyatakan, SE Nomor 05 tahun 2022 bukan hendak membatasi syiar Islam.

“Saya berharap jangan sampai ada framing sehingga pemerintah dianggap terlalu mengatur urusan agama, pemerintah antisyiar Islam,” ujar Adib dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/2/2022).

Pemerintah, lanjut Adib, sama sekali tidak ada niatan dalam menyempitkan amplifikasi dakwah masjid. Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla dimaksudkan menjaga kemaslahatan umum.

Baca Juga:Samakan Adzan dengan Suara Anjing, Yaqut Dikritik Ketua MUI dan Imam Besar New York

“Kalau kita perhatikan di negara-negara Muslim banyak yang mengatur terkait pengeras suara ini,” kata Adib.

Menurut dia, pengeras suara masjid bukan hanya satu-satunya sarana syiar Islam. Syiar tetap bisa berjalan dengan teknologi informasi lain yang semakin berkembang dan canggih.

Baca Juga:10 Masjid Ini Jadi Ikonik Baru di Sumatera, No 6 Tundukkan Gelombang Tsunami
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pengeras suara masjid kemenag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya