Kriteria Penetapan Hilal Awal Bulan Hijriah Berubah
Fajar adhitya
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kementerian Agama tahun ini mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah. Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
Selama ini, kriteria hilal awal Hijriyah adalah ketinggian dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur bulan delapan jam. MABIMS sepakat mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022. Kriteria hilal baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017.
Baca Juga:Pesona Maroko, Destinasi Wisata Muslim yang Kental Nuansa Sejarah
“Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dilansir laman resmi Kementerian Agama, Kamis (24/2/2022).
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria dua derajat dan elongasi tiga derajat. Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012.
“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur bulan lebih dari delapan jam. MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis,” kata Ismail.
Selama ini, kriteria hilal awal Hijriyah adalah ketinggian dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur bulan delapan jam. MABIMS sepakat mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022. Kriteria hilal baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017.
Baca Juga:Pesona Maroko, Destinasi Wisata Muslim yang Kental Nuansa Sejarah
“Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dilansir laman resmi Kementerian Agama, Kamis (24/2/2022).
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria dua derajat dan elongasi tiga derajat. Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012.
“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur bulan lebih dari delapan jam. MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis,” kata Ismail.