Pedoman Pengeras Suara Masjid Disusun Berdasar Prinsip Syariat
Fajar adhitya
Selasa, 01 Maret 2022 - 10:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala disusun berdasar ketentuan syariat. Pedoman yang dikeluarkan Menteri Agama merupakan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Bila merujuk teks-teks keislaman, segala bentuk ibadah atau syiar Islam yang dapat mengganggu dan tidak tepat waktu itu dilarang dalam Islam. Misalnya, di tengah malam masjid atau mushala menyalakan pengeras suara luar.
“Padahal malam hari merupakan waktu orang beristirahat. Di samping itu, bisa jadi terdapat tetangga kita yang sedang sakit, mempunyai anak kecil, atau terdapat tetangga yang sudah tua renta,” dikutip Bimas Islam, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:Detoksifikasi Ponsel Jadi Cara Cegah Cedera Tulang Belakang
Rasulullah pernah menegur para sahabat yang meninggikan suara bacaan Al-Qur’an di masjid saat sedang shalat malam. Hal ini sebagaimana riwayat sahabat Abu Said al-Khudri berikut ini:
Bila merujuk teks-teks keislaman, segala bentuk ibadah atau syiar Islam yang dapat mengganggu dan tidak tepat waktu itu dilarang dalam Islam. Misalnya, di tengah malam masjid atau mushala menyalakan pengeras suara luar.
“Padahal malam hari merupakan waktu orang beristirahat. Di samping itu, bisa jadi terdapat tetangga kita yang sedang sakit, mempunyai anak kecil, atau terdapat tetangga yang sudah tua renta,” dikutip Bimas Islam, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:Detoksifikasi Ponsel Jadi Cara Cegah Cedera Tulang Belakang
Rasulullah pernah menegur para sahabat yang meninggikan suara bacaan Al-Qur’an di masjid saat sedang shalat malam. Hal ini sebagaimana riwayat sahabat Abu Said al-Khudri berikut ini: