Hukum Menyewakan Barang yang Disewa, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah
Mahmuda attar hussein
Kamis, 03 Maret 2022 - 09:03 WIB
Ilustrasi penyewaan kendaraan. (Foto: Pixabay).
Hukum menyewakan barang yang disewa boleh-boleh saja asal ada kesepakatan dan mendapat izin dari pemilik awalnya. Berikut penjelasan dari Ahli Fikih Muamalah.
Oni Sahroni seorang Ahli Fikih Muamalah mengatakan, dalam Islam menyewakan kembali barang sewaan, seperti properti atau pun kendaraan boleh dilakukan asal dengan kesepakatan tertentu.
"Penyewa boleh saja menyewakan kepada pihak lain dengan syarat diizinkan oleh pemiliknya," ujar dia dikanal YouTube Mualamah Daily dikutip Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:Adi Hidayat Soroti Praktik Surogasi, Sewa Rahim Perempuan untuk Dapatkan Anak
Dia menjelaskan, transaksi sewa dalam Islam disebut sebagai ijarah. Penyewa mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya, sementara barang tersebut tetap punya pemilik.
Sementara bila penyewa menjadikannya sebagai aset bisnis, dan menyewakannya kembali kepada pihak lain, diperlukan adanya sebuah kesepakatan.
"Karena itu, harus ada izin lisan atau tertulis atau kesepakatan, yang memperbolehkan penyewa untuk menyewakannya kepada pihak lain," ujarnya.
Oni Sahroni seorang Ahli Fikih Muamalah mengatakan, dalam Islam menyewakan kembali barang sewaan, seperti properti atau pun kendaraan boleh dilakukan asal dengan kesepakatan tertentu.
"Penyewa boleh saja menyewakan kepada pihak lain dengan syarat diizinkan oleh pemiliknya," ujar dia dikanal YouTube Mualamah Daily dikutip Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:Adi Hidayat Soroti Praktik Surogasi, Sewa Rahim Perempuan untuk Dapatkan Anak
Dia menjelaskan, transaksi sewa dalam Islam disebut sebagai ijarah. Penyewa mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya, sementara barang tersebut tetap punya pemilik.
Sementara bila penyewa menjadikannya sebagai aset bisnis, dan menyewakannya kembali kepada pihak lain, diperlukan adanya sebuah kesepakatan.
"Karena itu, harus ada izin lisan atau tertulis atau kesepakatan, yang memperbolehkan penyewa untuk menyewakannya kepada pihak lain," ujarnya.