home global news

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Tak Lagi Gunakan Tes Covid-19

Senin, 07 Maret 2022 - 16:25 WIB
Ilustrasi perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19. Bagi para pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah disuntik vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Menurut Luhut, kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca juga:Aturan Baru Kemenhub, Karantina PPLN Hanya 3 Hari

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat. Terkait kondisi Covid-19 saat ini, Luhut menerangkan bahwa penanganan pandemi semakin membaik.

Luhut menekankantren kasus harian nasional menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Penurunan juga diikuti rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian yang semakin melandai.

Baca juga:Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Dosis Kedua Capai 70,38 Persen
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
luhut binsar pandjaitan perjalanan dalam negeri menkomarves tes antigen tes pcr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya