Adab dan Tata Cara Ta'aruf Online agar Tak Langgar Syariat
Jaja Suhana
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Realitas kehidupan masa kini dengan kemajuan teknologi yang canggih, tidak lantas membuat seseorang mudah mendapatkan jodoh. Ada sebagian orang yang sulit mendapatkan jodoh karena keterbatasan waktu bersosialisasi dengan lawan jenis.
Kesibukan kerja menjadi salah satu penyebab orang sulit mendapatkan jodoh. Maka biro jodoh menjadi alternatif seseorang untuk menemukan pasangan hidupnya, atau dengan berkenalan lewat sosial media.
Pendakwah sekaligus dosen Universitas Esa Unggul, Dr Munawar menjelaskan, ta'aruf online hukumnya boleh, baik melalui pihak ketiga (biro jodoh) maupun secara pribadi melalui media sosial, misalnya facebook, twitter, instagram, dan sebagainya.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Kelompok Usia Produktif Kembangkan Potensi Diri
"Selama proses ta'aaruf online tidak ada yang melanggar syariat, maka hukumnya boleh," kata Ustaz Munawar dalam kajiannya, dikutip Selasa, (8/3/2022).
Menurut dia, ta'aruf dibolehkan sebagaimana disinggung dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat: 13. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal".
Ia melanjutkan bahwa nikah merupakan ibadah yang disunahkan dalam Islam, sebagaimana hadis Ibnu Majah, annikahu sunnati (nikah itu sunnahku). "Namun demikian proses menuju nikah tidaklah sederhana, butuh persiapan yang matang termasuk dalam hal memilih pasangan," ujarnya.
Kesibukan kerja menjadi salah satu penyebab orang sulit mendapatkan jodoh. Maka biro jodoh menjadi alternatif seseorang untuk menemukan pasangan hidupnya, atau dengan berkenalan lewat sosial media.
Pendakwah sekaligus dosen Universitas Esa Unggul, Dr Munawar menjelaskan, ta'aruf online hukumnya boleh, baik melalui pihak ketiga (biro jodoh) maupun secara pribadi melalui media sosial, misalnya facebook, twitter, instagram, dan sebagainya.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Kelompok Usia Produktif Kembangkan Potensi Diri
"Selama proses ta'aaruf online tidak ada yang melanggar syariat, maka hukumnya boleh," kata Ustaz Munawar dalam kajiannya, dikutip Selasa, (8/3/2022).
Menurut dia, ta'aruf dibolehkan sebagaimana disinggung dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat: 13. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal".
Ia melanjutkan bahwa nikah merupakan ibadah yang disunahkan dalam Islam, sebagaimana hadis Ibnu Majah, annikahu sunnati (nikah itu sunnahku). "Namun demikian proses menuju nikah tidaklah sederhana, butuh persiapan yang matang termasuk dalam hal memilih pasangan," ujarnya.