home global news

Syarat Tes Covid Perjalanan Domestik Dihapus, Menteri Erick: Semoga Bawa Kemudahan

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:30 WIB
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah dan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto : Kementerian BUMN
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan penghapusan persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi hanya bagi pelaku perjalanan domestik yang menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. Harapannya, kebijakan penghapusan tersebut dapat membawa banyak kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengajak masyarakat yang belum mendapatkan dua dosis vaksin lengkap Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi. Selain itu dirinya juga mengajak masyarakat luas untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:Aturan Baru Perjalanan Domestik, Tak Lagi Gunakan Tes Covid-19

"Bismillah, semoga hal ini membawa banyak kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun resmi Instagram-nya @erickthohir di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

"Segerakan vaksin bagi yang belum, tetap jaga protokol kesehatan atau prokes, mari bersama bangkitkan kembali ekonomi bangsa," kata Erick.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Baca Juga:Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
erick thohir bumn covid-19 hasil swab pcr perjalanan dalam negeri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya