Halal Corner Nilai Kemenag Gegabah Ubah Logo Halal
Fajar adhitya
Senin, 14 Maret 2022 - 15:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Lembaga konsultan Halal, Halal Corner menyoroti penetapan logo halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Direktur Halal Corner, Aisha Maharani menyebut kebijakan Kementerian Agama terlalu gegabah.
“Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau,” katanya saat dihubungi Langit7.id, Senin (14/3/2022).
Menurut Aisha, logo halal versi BPJPH yang mengusung konsep gunungan wayang dan lurik akan mengganggu persepsi masyarakat terhadap jaminan produk halal. Masyarakat sudah terbiasa dengan logo halal hijau yang mencantumkan nama MUI.
Baca Juga:Logo Halal Indonesia Paling Nyentrik di Kawasan Asean
“Pun jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara disini Kementerian Agama tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang,” katanya.
Logo halal MUI yang menempel dalam berbagai produk konsumsi maupun jasa di Indonesia memiliki sejarah panjang. Logo halal MUI dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab dan di tengahnya terdapat tulisan halal sudah 34 tahun melekat di benak masyarakat dan umat Islam.
“Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau,” katanya saat dihubungi Langit7.id, Senin (14/3/2022).
Menurut Aisha, logo halal versi BPJPH yang mengusung konsep gunungan wayang dan lurik akan mengganggu persepsi masyarakat terhadap jaminan produk halal. Masyarakat sudah terbiasa dengan logo halal hijau yang mencantumkan nama MUI.
Baca Juga:Logo Halal Indonesia Paling Nyentrik di Kawasan Asean
“Pun jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara disini Kementerian Agama tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang,” katanya.
Logo halal MUI yang menempel dalam berbagai produk konsumsi maupun jasa di Indonesia memiliki sejarah panjang. Logo halal MUI dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab dan di tengahnya terdapat tulisan halal sudah 34 tahun melekat di benak masyarakat dan umat Islam.