Anwar Abbas: Penerbitan Fatwa Halal Tetap di Tangan MUI
Fajar adhitya
Rabu, 16 Maret 2022 - 11:07 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memegang kendali penuh atas penerbitan fatwa halal suatu produk. Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tak bisa menenerbitkan sertifikat halal tanpa fatwa MUI.
"Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut undang-undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas belum lama ini.
Buya Anwar mengatakan, berdasar fatwa MUI, BPJPH dapat mengeluarkan sertifikat halal untuk pemohon. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga:Anwar Abbas: Logo Halal Indonesia Tidak Jelas Secara Visual dan Nilai Budaya
"Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk tersebut," katanya.
Beleid tersebut menyatakan, dalam menjalankan kebijakan jaminan produk halal, BPJPH bekerja sama dengan MUI. Adapun kerja sama dimaksud adalah sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH).
Baca Juga:Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa Sentris
"Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut undang-undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas belum lama ini.
Buya Anwar mengatakan, berdasar fatwa MUI, BPJPH dapat mengeluarkan sertifikat halal untuk pemohon. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga:Anwar Abbas: Logo Halal Indonesia Tidak Jelas Secara Visual dan Nilai Budaya
"Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk tersebut," katanya.
Beleid tersebut menyatakan, dalam menjalankan kebijakan jaminan produk halal, BPJPH bekerja sama dengan MUI. Adapun kerja sama dimaksud adalah sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH).
Baca Juga:Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa Sentris