MUI: Desain Logo Halal Harusnya Serap Aspirasi Publik
Fajar adhitya
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perubahan logo halal sebaiknya menyerap aspirasi publik. Pemerintah perlu mempertimbangkan segala apsek filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis yang tumbuh di masyarakat.
“Label halal merupakan bagian dari mata rantai proses sertifikasi halal, idealnya memang ada diskusi publik kepada pemangku kepentingan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).
Asrorun menilai pelibatan lembaga keagamaan seperti MUI juga tak bisa dikesampingkan. Sebab, lanjutnya, penggunaan logo halal sebagai bagian dari kebijakan pemerintah menjamin produk halal adalah masalah yang menyangkut keagamaan.
Baca Juga:Mengenal Kufi, Khat Arab Tertua di Logo Halal Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dalam keputusan tersebut, logo halal yang dimaksud adalah Logo Halal Indonesia yang berbentuk Gunungan Wayang, berwarna ungu, dan kata ‘halal’ dalam bahasa Arab ditulis dengan gaya khat kufi. MUI sendiri tidak dilibatkan dalam pengonsepan desainnya.
Dilansir laman resmi MUI, Kementerian Agama pada era kepemimpinan Fachrul Razi sempat mencuat pembaruan desain logo halal. Penggunaan logo halal selama ini merupakan kesepakatan antara Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan MUI.
“Label halal merupakan bagian dari mata rantai proses sertifikasi halal, idealnya memang ada diskusi publik kepada pemangku kepentingan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).
Asrorun menilai pelibatan lembaga keagamaan seperti MUI juga tak bisa dikesampingkan. Sebab, lanjutnya, penggunaan logo halal sebagai bagian dari kebijakan pemerintah menjamin produk halal adalah masalah yang menyangkut keagamaan.
Baca Juga:Mengenal Kufi, Khat Arab Tertua di Logo Halal Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dalam keputusan tersebut, logo halal yang dimaksud adalah Logo Halal Indonesia yang berbentuk Gunungan Wayang, berwarna ungu, dan kata ‘halal’ dalam bahasa Arab ditulis dengan gaya khat kufi. MUI sendiri tidak dilibatkan dalam pengonsepan desainnya.
Dilansir laman resmi MUI, Kementerian Agama pada era kepemimpinan Fachrul Razi sempat mencuat pembaruan desain logo halal. Penggunaan logo halal selama ini merupakan kesepakatan antara Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan MUI.