MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah
Fajar adhitya
Ahad, 20 Maret 2022 - 09:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya pernikahan beda agama. Ditandatangani mantan Ketua Komisi Fatwa, KH Ma’ruf Amin yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden dan Hasanuddin selaku Sekretaris.
Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama mentepakan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Pun perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2005. Dalam salah satu pertimbangannya, MUI menyatakan perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:Khutbah Jumat Hari Ini: Maksimalkan Ibadah di Penghujung Sya’ban
Latar belakang terbitnya Fatwa Perkawinan Beda Agama juga dipicu maraknya praktik pernikahan beda agama. Ditambah dengan munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.
“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” dikutip fatwa tersebut, Ahad (20/3/2022).
Pada Jumat (18/3/2022) kemarin, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, tidak sah. Amirsyah merujuk Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama mentepakan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Pun perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2005. Dalam salah satu pertimbangannya, MUI menyatakan perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:Khutbah Jumat Hari Ini: Maksimalkan Ibadah di Penghujung Sya’ban
Latar belakang terbitnya Fatwa Perkawinan Beda Agama juga dipicu maraknya praktik pernikahan beda agama. Ditambah dengan munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.
“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” dikutip fatwa tersebut, Ahad (20/3/2022).
Pada Jumat (18/3/2022) kemarin, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, tidak sah. Amirsyah merujuk Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.