BPKH Gelar GIIF 2022, Perkuat Kerja Sama Ekonomi Syariah Global
Ummu hani
Jum'at, 25 Maret 2022 - 17:43 WIB
Anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy dalam acara Global Islamic Investment Forum (GIIF) 2022, Jumat (25/3/2022). (Foto: Istimewa)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyelenggarakan Global Islamic Investment Forum (GIIF) 2022, Jumat (25/3/2022). Adapun event ini untuk memperkuat kerja sama industri syariah global.
Anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy mengatakan BPKH mempunyai banyak faktor penguat yang memosisikannya sebagai market maker baik secara nasional maupun internasional. "Jumlah dana kelolaan yang signifikan, jangka waktu pengelolaan dan kebutuhan likuiditas yang terukur.Meningkatnya jumlah dana yang disetorkan diiringi kewenangan untuk melakukan investasi baik dari segi jenis maupun lokalitas," ujarnya dalam keterangan tertulis
Baca Juga:Begini Upaya Penguatan Ekosistem Syariah Lewat UMKM
Hurriyah menuturkan undang-undang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk melakukan investasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan memperhatikan aspek syariah, keamanan, kehati-hatian, likuiditas dan nilai manfaat. "Investasi yang dilakukan secara strategis dapat membuka banyak peluang dan potensi usaha dan kerja sama dengan berbagai pihak," ucap Hurriyah.
Lebih lanjut, Hurriyah menegaskan investasi cerdas dilakukan sesuai strategi yang tepat, memenuhi ketentuan perundangan, mengoptimalkan manfaat untuk Jemaah sekaligus berusaha mendapat output maksimal dari setiap potensi kerja sama dan aliansi. "Ini menjadi momentum juga BPKH mewujudkan keesempatan untuk jemaah haji Indonesia, supaya mendapatkan fasilitas dan kualitas haji dengan baik," tuturnya.
Baca Juga:Produk UMKM Mampu Penuhi Kebutuhan Pasar Dalam Negeri
Anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy mengatakan BPKH mempunyai banyak faktor penguat yang memosisikannya sebagai market maker baik secara nasional maupun internasional. "Jumlah dana kelolaan yang signifikan, jangka waktu pengelolaan dan kebutuhan likuiditas yang terukur.Meningkatnya jumlah dana yang disetorkan diiringi kewenangan untuk melakukan investasi baik dari segi jenis maupun lokalitas," ujarnya dalam keterangan tertulis
Baca Juga:Begini Upaya Penguatan Ekosistem Syariah Lewat UMKM
Hurriyah menuturkan undang-undang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk melakukan investasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan memperhatikan aspek syariah, keamanan, kehati-hatian, likuiditas dan nilai manfaat. "Investasi yang dilakukan secara strategis dapat membuka banyak peluang dan potensi usaha dan kerja sama dengan berbagai pihak," ucap Hurriyah.
Lebih lanjut, Hurriyah menegaskan investasi cerdas dilakukan sesuai strategi yang tepat, memenuhi ketentuan perundangan, mengoptimalkan manfaat untuk Jemaah sekaligus berusaha mendapat output maksimal dari setiap potensi kerja sama dan aliansi. "Ini menjadi momentum juga BPKH mewujudkan keesempatan untuk jemaah haji Indonesia, supaya mendapatkan fasilitas dan kualitas haji dengan baik," tuturnya.
Baca Juga:Produk UMKM Mampu Penuhi Kebutuhan Pasar Dalam Negeri