Pandemi Kian Mereda, Kapasitas Jemaah di Tempat Ibadah Bisa 100 Persen
Ummu hani
Kamis, 31 Maret 2022 - 12:35 WIB
Grande Mosque de Paris. Foto: Wikimedia
Pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Pemerintah mengumumkan, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini bisa diisi hingga 100 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.Meski demikian, jemaah diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
Baca Juga:Kemenag Dorong Kampus Miliki Tempat Ibadah Multiagama
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran pers, dikutip Langit7.id, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, bagi kawasan level 2, kegiatan beribadah berjemaah dibatasi 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Setiap pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah menggunakan thermogun. Tiap tempat ibadah juga wajib menyediakan masker, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Baca Juga:Dalil Larangan Merusak Tempat Ibadah Ummat Lain dalam Al Quran
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.Meski demikian, jemaah diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
Baca Juga:Kemenag Dorong Kampus Miliki Tempat Ibadah Multiagama
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran pers, dikutip Langit7.id, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, bagi kawasan level 2, kegiatan beribadah berjemaah dibatasi 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Setiap pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah menggunakan thermogun. Tiap tempat ibadah juga wajib menyediakan masker, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Baca Juga:Dalil Larangan Merusak Tempat Ibadah Ummat Lain dalam Al Quran