LANGIT7, Jakarta -  
Pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Pemerintah mengumumkan, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota dengan penerapan 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini bisa diisi hingga 100 persen. 
Ketentuan ini tertuang dalam 
Surat Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan. Meski demikian, jemaah diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
Baca Juga: Kemenag Dorong Kampus Miliki Tempat Ibadah Multiagama"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar 
Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran pers, dikutip 
Langit7.id, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, bagi kawasan level 2, kegiatan beribadah berjemaah dibatasi 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Setiap pengurus dan pengelola 
tempat ibadah juga diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan 
protokol kesehatan, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah menggunakan 
thermogun. Tiap tempat ibadah juga wajib menyediakan masker, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
 Baca Juga: Dalil Larangan Merusak Tempat Ibadah Ummat Lain dalam Al QuranDiwajibkan pula bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Baca Juga:
Umat Islam Bisa Tarawih Lagi, Sandiaga Uno Yakin UMKM Akan Bangkit
Aturan Dilonggarkan, MUI: Kembali Rapatkan Shaf Sholat(asf)