LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam bisa melaksanakan
shalat tarawih di masjid secara berjamaah pada Ramadhan mendatang. Namun protokol kesehatan tetap harus digiatkan saat beribadah.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, ada beberapa syarat menggelar shalat tarawih di antaranya protokol kesehatan dan vaksinasi dosis lengkap.
"Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Ini berarti tarawih bisa kita kembali giatkan," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Perbedaan Shalat Tarawih, Tahajud, Qiyamul Lail, dan Qiyamu RamadhanDi sisi lain, pemerintah saat ini juga tengah membahas terkait syarat dan aturan mudik Lebaran. Bagi masyarakat yang telah divaksinasi lengkap, tidak lagi memerlukan tes antigen maupun PCR.
"Dalam kegiatan transisi ini juga perlu kesiapan, karena ada data baru terkait varian Covid-19. Tapli Alhamdulillah, Indonesia mampu menanggulangi varian omicron, dengan kepatuhan akan protokol kesehatan dan vaksinasi yang baik," katanya.
Sandiaga berharap, seluruh kegiatan masyarakat akan kembali normal. Sebab, selain banyak peluang ibadah, momen Ramadhan juga dapat dimanfaatkan untuk menggairahkan kembali sektor UMKM.
"Saya optimis dengan adanya pelonggaran ini, akan memberikan kesempatan bagi UMKM yang selalu memanfaatkan momen Ramadhan untuk meningkatkan omzetnya," kata dia.
(bal)