KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam dan Luar Negeri
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 07 April 2022 - 14:05 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Langit7.id/iStock
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf peraturan KPU (PKPU) yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, baik di dalam dan luar negeri. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.
Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.Dia menambahkan, alasan lain untuk menggabungkan draf PKPU tersebut ialah peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan para stakeholders dan publik memahami PKPU.
Baca Juga:KPU Jateng Naikkan Honor Penyelenggara Ad-Hoc di Pilkada Serentak 2024
"Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini," kata Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, seperti dipantau dari Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka," katanya.
"Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri; maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah disatukan," ungkapnya.
Baca Juga:Menkominfo Sebut Pemilu 2024 Sudah Memungkinkan E-Voting
Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.Dia menambahkan, alasan lain untuk menggabungkan draf PKPU tersebut ialah peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan para stakeholders dan publik memahami PKPU.
Baca Juga:KPU Jateng Naikkan Honor Penyelenggara Ad-Hoc di Pilkada Serentak 2024
"Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini," kata Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, seperti dipantau dari Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka," katanya.
"Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri; maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah disatukan," ungkapnya.
Baca Juga:Menkominfo Sebut Pemilu 2024 Sudah Memungkinkan E-Voting