Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Tahun 2022 Bagi Para Pekerja
Hasanah syakim
            Kamis, 07 April 2022 - 21:44 WIB
            Menaker Ida Fauziah (foto: instagram/ @idafauziahnu)
            Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tren positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan yang signifikan, kendati demikian dampak ekonomi dari pandemi masih tersisa. 
Mengingat hal itu, pemerintah kembali memberikan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022 sebagai perlindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (7/4/2022).
Baca juga:BLT Minyak Goreng Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global juga menjadi dasar pemberian BSU bagi buruh.
Ida Fauziyah mengatakan, tujuan dari adanya BSU ini untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Pada tahun 2020 dan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengelola BSU dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. Menurut Ida Fauziyah, BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
            
            Mengingat hal itu, pemerintah kembali memberikan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022 sebagai perlindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (7/4/2022).
Baca juga:BLT Minyak Goreng Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global juga menjadi dasar pemberian BSU bagi buruh.
Ida Fauziyah mengatakan, tujuan dari adanya BSU ini untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Pada tahun 2020 dan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengelola BSU dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. Menurut Ida Fauziyah, BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.