Cak Imin Dukung Kripto dan Layanan Fintech Kena Pajak
Garry Talentedo Kesawa
Ahad, 10 April 2022 - 00:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang kripto atau cryptocurrency. Tak hanya itu, layanan teknologi finansial (fintech) di dalam negeri juga sudah harus bersiap-siap memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, skema pajak atas transaksi kripto dan layanan fintech dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara.
Baca Juga:Kemenkeu: PPN 11 Persen LPG 3 Kg Ditanggung Pemerintah
"Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Gus Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Langit7, Sabtu (9/4/2022).
Gus Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.
Atas hal tersebut, Gus Muhaimin mengungkapkan sudah seharusnya aset tersebut dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. "Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," ucap pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Baca Juga:Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, skema pajak atas transaksi kripto dan layanan fintech dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara.
Baca Juga:Kemenkeu: PPN 11 Persen LPG 3 Kg Ditanggung Pemerintah
"Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Gus Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Langit7, Sabtu (9/4/2022).
Gus Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.
Atas hal tersebut, Gus Muhaimin mengungkapkan sudah seharusnya aset tersebut dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. "Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," ucap pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Baca Juga:Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022