home global news

ASN Dilarang Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Dinas

Kamis, 14 April 2022 - 14:27 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Foto: Kominfo
Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang mudik tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga:Pemerintah Targetkan Perbaikan Jalur Pantura Selesai H-10 Lebaran

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, diterima Langit7.id, Kamis (14/3/2022).

Selain itu, dalam SE juga tertulis, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:5 Rekomendasi Aplikasi Beli Tiket Mudik Lebaran
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mudik mudik lebaran asn mobil dinas lebaran
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya