LANGIT7, Jakarta - Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, tidak terkecuali
aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang
mudik tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Perbaikan Jalur Pantura Selesai H-10 Lebaran"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo, diterima
Langit7.id, Kamis (14/3/2022).
Selain itu, dalam SE juga tertulis, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional serta cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian,
cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Beli Tiket Mudik LebaranSelain itu para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri diimbau untuk memperhatikan status risiko persebaran
Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian wajib pula memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
PPK wajib menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing serta memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Baca Juga:
Ini Nomor Call Center Darurat saat Mudik, Wajib Disimpan
Menhub Pastikan Tak Ada Penyekatan saat Mudik Lebaran 2022
Perlancar Arus Mudik, Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal
(asf)