home wirausaha syariah

Hukum Tukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran

Senin, 18 April 2022 - 14:28 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Bagi-bagi pecahan uang baru saat Idul Fitri sudah menjadi tradisi yang berlangsung di Indonesia. Memanfaatkan peluang ini, muncul banyak jasa penukaran uang pecahan baru.

Ada jasa penukaran yang resmi dari Bank Indonesia, ada pula yang dilakukan masyarakat dengan membuka jasa di pinggir jalan. Lalu, Bagaimana pandangan ulama terhadap penukaran uang lama dengan uang baru?

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, penukaran uang baru bisa mengandung riba, terkhusus jasa penukaran uang dengan sistem selisih saat melakukan transaksi.

Misal, jika ingin menukar Rp10.000 dengan pecahan Rp1.000, si penukar memperoleh pecahan Rp1.000 sebanyak sembilan lembar atau Rp9.000. Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi. Praktik bisnis semacam itu adalah riba.

“Jika dalam serah-terimanya adalah, memberikan uang lama Rp1 juta, kemudian memberikan uang baru Rp900 ribu, maka ini adalah riba, karena ada selisih Rp100 ribu,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Senin (18/4/2022).

Riba termasuk dosa. Harus dihindari oleh setiap muslim. Jika dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Ta’ala. Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ramadhan bulan ramadhan hukum islam riba riba haram
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya