home wirausaha syariah

Penjelasan Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit, Ternyata...

Kamis, 21 April 2022 - 13:44 WIB
Ilustrasi membayar zakat dengan kartu kredit. (Foto: Istimewa).
Berbagai inovasi produk keuangan memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan aktivitas transaksinya, termasuk bayar zakat dengan kartu kredit.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Apalagi kartu kredit terkenal melekat dengan unsur ribawi karena mengandung bunga.

Dilansir laman Muhammadiyah, hukum penggunaan kartu kredit syariah untuk melakukan transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dan lainnya yang sesuai syariat adalah halal.

Artinya, kartu kredit syariah juga halal dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran zakat, karena akad yang digunakan sama. Asalkan, dapat dipastikan harta pemegang kartu telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul atau satu tahun hijriah).

Baca Juga: Ukuran Harta untuk Zakat Fitrah, Contoh Bayar dengan Uang

Namun, membayar zakat secara tunai lebih diutamakan (afdhal). Sebab, zakat secara tunai termasuk yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Dalam artian, Rasulullah tidak pernah membayar zakat dengan dayn (utang). Dengan membayar zakat secara tunai, diharapkan dapat terhindar dari hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi, dan tidak mampu melunasi utang kepada penerbit kartu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat zakat fitrah kartu kredit
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya