home global news

Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini Syaratnya

Kamis, 21 April 2022 - 14:55 WIB
Ilustrasi pembagian zakat fitrah. (Foto: Istimewa).
Orang miskin tetap diwajibkan membayar zakat fitrah. Adapun penerima zakat ini hanya khusus bagi mereka yang tidak memiliki bahan pokok pada hari raya besok.

Pendakwah, KH Muhammad Thohir Ma'mun menjelaskan, untuk zakat fitrah, nishabnya lebih rendah dari zakat mal.

"Zakat harta kadar nishabnya lebih kurang 85 gram emas. Kalau kita punya harta seharga 85 gram emas, maka kita wajib zakat harta," kata dia dikanal YouTube Ahlam Irfani, dikutip Kamis (21/4/2022).

Sementara zakat fitrah, lanjut dia, nishabnya lebih rendah. Cukup dihitung dari kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Penjelasan Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit, Ternyata...

"Kalau bahkan berlebih, anggaplah beras kita banyak atau beras kita sedikit tapi uang kita ada, maka kita wajib mengeluarkan zakat fitrah," katanya.

Menurut dia, umat perlu berhati-hati terhadap ketetapan zakat fitrah ini. Pasalnya seringkali terjadi kekeliruan di tengah masyarakat yang menganggap dirinya tidak wajib, padahal justru masuk kategori wajib zakat fitrah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat fitrah zakat orang miskin lebaran
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya