Makna Membersihkan dan Mensucikan Harta dalam Zakat
Mahmuda attar hussein
Selasa, 26 April 2022 - 23:50 WIB
Makna membersihkan dan mensucikan harta dalam zakat. (Foto: Istimewa).
Salah satu rukun Islam yakni berzakat. Umat Islam wajib menunaikan kewajiban tersebut untuk membersihkan dan mensucikan harta sesuai dengan perintah Allah SWT.
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…" (QS At-Taubah ayat 103).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ade Muzaini menyebutkan, masih banyak orang yang keliru dalam memaknai kata membersihkan dan menyucikan zakat.
"Ilustrasi kesalahpahaman itu misalnya, menyandingkan hasil kejahatan yang telah dilakukan (korupsi) dengan adanya perintah zakat, yang menurut asumsi mereka, akan menyucikan harta haram yang didapatkan," kata dia, Selasa (26/4/2022).
Dia menegaskan, ilustrasi tersebut merupakan kesalahpahaman yang fatal. Asumsi keliru itu bisa jadi karena ketidaktahuan terkait prinsip dalam agama, bahwa ada batasan halal dan haram.
Baca Juga: Bagaimana Batasan Kebolehan Tak Keluarkan Zakat Fitrah?
Kemungkinan lainnya, kata dia, justru hal itu menjadi semacam 'excuse' untuk pembenaran diri terhadap maksiat yang dilakukan.
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…" (QS At-Taubah ayat 103).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ade Muzaini menyebutkan, masih banyak orang yang keliru dalam memaknai kata membersihkan dan menyucikan zakat.
"Ilustrasi kesalahpahaman itu misalnya, menyandingkan hasil kejahatan yang telah dilakukan (korupsi) dengan adanya perintah zakat, yang menurut asumsi mereka, akan menyucikan harta haram yang didapatkan," kata dia, Selasa (26/4/2022).
Dia menegaskan, ilustrasi tersebut merupakan kesalahpahaman yang fatal. Asumsi keliru itu bisa jadi karena ketidaktahuan terkait prinsip dalam agama, bahwa ada batasan halal dan haram.
Baca Juga: Bagaimana Batasan Kebolehan Tak Keluarkan Zakat Fitrah?
Kemungkinan lainnya, kata dia, justru hal itu menjadi semacam 'excuse' untuk pembenaran diri terhadap maksiat yang dilakukan.