home wirausaha syariah

Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah Tanpa Melalui Panitia Zakat?

Selasa, 26 April 2022 - 18:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Dai asal Makassar, Ustadz Dzulqarnain MS, menjelaskan, ada hal yang perlu diperhatikan terkait waktu pengeluaran zakat fitrah. Ada yang disebut waktu wajib dikeluarkan.

Waktu wajib itu jatuh pada saat matahari sudah terbenam di akhir Ramadhan atau sudah masuk 1 Syawal. Ada pula waktu boleh mengeluarkan, yakni pada 28 Ramadhan.

Ada juga waktu disunnahkan atau paling dianjurkan. Waktu sunnah itu adalah memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin saat hendak berangkat shalat Idul Fitri. Itu disebut sebagai waktu fadhilah.

Baca juga: Lewat Aplikasi Cinta Zakat, Baznas Target Penghimpunan Rp175 Miliar

“Itu tidak semua orang bisa, karena ada kesibukan, orang-orang fakir belum tentu ada di sekitarnya,” kata Ustadz Dzulqarnain di kanal YouTube-nya, Selasa (26/4/2022).

Namun ada solusi baik. Ustadz Dzulqarnain mencontohkan, jika seseorang mengenal fakir miskin, dia bisa menelpon orang tersebut jelang berangkat shalat Idul Fitri.

Pemberi dan penerima sudah melakukan transaksi zakat fitrah melalui telepon tersebut. Ijab qabul sudah tercapai. Jadi, tidak masalah jika barang masih ada di rumah sang pemberi zakat. Itu karena sudah diserahterimakan melalui telepon.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat wajib zakat zakat fitrah hukum zakat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya