Wakil Ketua MUI: Dalam Infak atau Sedekah Ada Pemerataan Ekonomi
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 28 April 2022 - 12:55 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Zakat fitrah merupakan amalan wajib untuk dilakukan oleh umat Islam saat jelang Hari Raya Idul Fitri. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Marsudi Syuhud mengatakan umat muslim diperintahkan untuk membayar zakat bukan menguber mencari zakat.
Artinya, lanjut dia, umat muslim diperintahkan untuk jadi orang kaya agar bisa membayar zakat.
"Intinya umat Islam yang paling bagus itu jika bisa membayar zakat, pemberi sedekah dan infak. Karena perintahnya memang begitu," ujar Marsudi di Kantor MUI Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Allah SWT Hanya Minta Sedikit Hartamu untuk Kewajiban Zakat
Terpenting, tambahnya, kesadaran untuk membayar zakat itu adalah pionir untuk memberi. Dan pastinya yang memiliki kekuatan yakni memberi daripada menerima.
Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini mengatakan dalam infak sedekah, ada pemerataan ekonomi. Di dalam uang yang diam ada dosa.
Karena pada uang yang diam ada hak orang lain disana, walaupun diam. Jika uang tersebut dihibahkan, orang lain akan mendapatkan sesuatu dari pergerakkan uang tersebut.
Artinya, lanjut dia, umat muslim diperintahkan untuk jadi orang kaya agar bisa membayar zakat.
"Intinya umat Islam yang paling bagus itu jika bisa membayar zakat, pemberi sedekah dan infak. Karena perintahnya memang begitu," ujar Marsudi di Kantor MUI Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Allah SWT Hanya Minta Sedikit Hartamu untuk Kewajiban Zakat
Terpenting, tambahnya, kesadaran untuk membayar zakat itu adalah pionir untuk memberi. Dan pastinya yang memiliki kekuatan yakni memberi daripada menerima.
Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini mengatakan dalam infak sedekah, ada pemerataan ekonomi. Di dalam uang yang diam ada dosa.
Karena pada uang yang diam ada hak orang lain disana, walaupun diam. Jika uang tersebut dihibahkan, orang lain akan mendapatkan sesuatu dari pergerakkan uang tersebut.